Berita

Bawaslu  Tanggamus Deklarasikan  Netralitas Kepala Pekon Se Tanggamus Pada Pilkada 2024

62
×

Bawaslu  Tanggamus Deklarasikan  Netralitas Kepala Pekon Se Tanggamus Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Bawaslu  Tanggamus Deklarasikan  Netralitas Kepala Pekon Se Tanggamus Pada Pilkada 2024

Tanggamus (Nusantaranews.net) Lampung 1 bulan menjelang Pendaptaran pendaptaran calon kepala daerah Bawaslu Tanggamus Sampaikan Netralitas Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Kepala Desa pada setiap momen pemilu selalu menjadi isu penting yang  disikapi secara serius.

Menyadari akan hal itu, Bawaslu Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan ikrar bersama terkait netralitas para kepala Pekon dalam pilkada 2024 mendatang.

Kegiatan ini diselenggarakan di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis (26/09/2024).

Hadir dalam kegiatan itu ketua Bawaslu kabupaten Tanggamus Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Sekda Tanggamus, forkopimda, serta para kepala Pekon se-kabupaten Tanggamus.

Kegiatan tersebut, tentunya menjadi sangat penting bagi terselenggaranya pilkada yang damai, sehat dan derajat demokrasi yang lebih berkualitas, terutama ketika para kepala Pekon, dengan penuh kesadaran mengucapkan ikrar netralitas pada pilkada 2024 mendatang, serta diikuti dengan penandatanganan pakta bersama,  tidak berpihak pada paslon manapun dalam kontestasi pilkada.

Satu bulan jelang pendaftaran calon Kepala Daerah dalam Pemilihan 2024, Bawaslu Tanggamus sampaikan imbauan tertulis netralitas ASN, TNI dan Polri  Imbauan disampaikan kepada Bupati, Sekda, Polres, Kodim, Kantor Kemenag dan Dinas Dikpora Kabupaten Tanggamus serta tembusan KPU Tanggamus

Imbauan tersebut terkait telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Adapun ikrar yang dideklarasikan tersebut yang di bacakan Sekretariat APDESI Tanggamus Sumadi yakni berbunyi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *