Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Dalam rangkaian Rapat Koordinasi bersama stakeholder bertema “Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan bahwa sebanyak 23 kampanye calon kepala daerah yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) telah dibatalkan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, David Alexsander, pada Rabu, (6/11/2024) di Hotel Mangkuto Syariah, Payakumbuh.
Menurut David, hingga saat ini, tercatat sebanyak 234 kegiatan kampanye telah berlangsung. Dengan sisa masa kampanye hanya 17 hari sebelum memasuki masa tenang pada 23 November 2024, Bawaslu akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap isu politik uang, partisipasi pemilih, netralitas ASN, serta keamanan dan ketertiban.
“Pengawasan akan lebih ditingkatkan, terutama terkait politik uang, partisipasi pemilih, netralitas ASN, serta pemutakhiran data pemilih. Partisipasi dari stakeholder sangat penting untuk mencegah keterlibatan ASN yang melanggar netralitas,” jelas David.