Ummu Muthya
Ibu Rumah Tangga
Pakar Hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, menyatakan, kaum muslimin di Indonesia harus ber terimakasih kepada negara karena telah memasukkan berbagai aturan Islam dalam perundang-undangan. Meskipun Indonesia bukan negara Islam akan tetapi banyak aturan dalam ajaran Islam yang sudah resmi masuk ke parlemen. BAZNAS sudah mendapatkan kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola zakat melalui Undang Undang No 23/2011. Termasuk civil society dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Kab.bandung.baznas.go.id. 27/9/2024)
Pemerintah memasukan aturan Islam dalam undang-undang, sebab jika tidak ada aturan Islam tidak akan mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat yang mayoritas Islam. Hal ini dianggap ijtihad yang merupakan bagian dari modernisasi pemahaman keagamaan.
Pemerintah telah mengadopsi sebagian hukum Islam untuk dijadikan perundang-undangan. Artinya, hukum Islam dengan hukum sekuler disatukan dalam undang-undang buatan manusia. Padahal jelas ini sama dengan mencampuradukan antara yang hak dan batil, halal dan haram. Hukum Islam dan hukum sekuler sangat berbeda landasan akidahnya sehingga tak mungkin disatukan dan imbasnya akan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Apalagi jika alasan menyatukan dua hukum ini karena ingin dukungan kaum muslim yang menolak sekularisme, bukan ingin menerapkan syariat secara totalitas.
Narasi penyatuan tersebut menjadikan umat merasa tidak perlu menjadikan negara ini negara Islam, sebab aturan Islam dapat diterapkan meskipun hanya sebagian. Terlebih masyarakatnya yang menganut bermacam agama juga beragam budaya tidak merasa dipaksa ikut aturan Islam saja tapi ada aturan lain yang pro mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa pluralisme dan sinkretisme agama telah nyata diterima dan dilegalisasi negara.
Tindakan pemerintah memasukan aturan Islam dalam sistem sekuler haruslah ditentang. Dengan alasan apapun seperti umat tetap memiliki orientasi dan pemahaman dan tetap melakukan sosialisasi ajaran Islam secara kultural dan desekularisasi, di antaranya di tandai dengan revisi kebijakan pemerintah dengan mengakomodir sebagian aspirasi umat Islam, seperti UU peradilan no 7 tahun 1989, dan UU No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional yang mengakomodasi pendidikan agama. (graduate.uinjkt.ac.id) Jelas, ini merupakan tindakan pemaksaan dan tidak sesuai dengan Islam dan tidak akan membawa keberkahan. Solusi satu-satunya adalah campakkan aturan sekuler, terapkan aturan Islam.
Sistem sekularisme tidak dapat diterima dalam Islam, karena bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut pandangan Islam apabila sebuah urusan dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan maka urusan itu akan bertabrakan dengan nilai-nilai yang terdapat pada urusan yang lain. Misal kekuasaan yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai agama, maka akan terjadi kezaliman yang seharusnya dilakukan seorang pemimpin untuk menjunjung tinggi keadilan, hukum tidak berjalan sesuai dengan kaidah agama, timbul kerusuhan sosial, ekonomi terganggu, dan lain-lain.
Negara Islam yang identik dengan Khilafah menerapkan hukum-hukum syarak. Negara ini berdiri berdasarkan akidah Islam, inilah yang menjadi asasnya. Dalam kondisi apapun tidak boleh lepas dari asas ini. Akidah Islam sebagai dasar negara, maka Undang-Undang Dasar serta perundangan-undangan lainnya harus digali dari kitabullah dan sunnah Rasulullah.