Oleh: Nurhaniu Ode Hamusa, A.M. Keb.
(Freelance Writer)
Di era sekarang ini, nilai moral dan sosial kawula muda generasi penerus dan harapan bangsa sedikit mengalami noda hitam, sebab jika menyaksikan berita yang beredar sungguh mengiris hati. Sebagaimana dilansir dari Kompas, 30-08-2024, aksi bejat pasangan selingkuh, pria berinisial RR (28) dan wanita berinisial DKZ (23) terkait kasus aborsi janin. Pasangan selingkuh tersebut mendapatkan obat aborsi dari toko online.
Hal itu disampaikan Kompol Jana saat jumpa pers di kantornya. Ia mengatakan beberapa hari kemudian, obat itu dikonsumsi DKZ untuk aborsi janin 8 bulan yang dikandungnya.
Kompol Jana juga mengatakan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal. Pasangan selingkuh itu lalu menguburkan janin di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
Aborsi merupakan tindakan menggugurkan janin di dalam kandungan. Setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko bagi perempuan yang menjalaninya, bahkan bisa sampai menghilangkan nyawanya jika terjadi perdarahan dan infeksi. Ini masih belum termasuk risiko nonmedis.
Selain itu, pada dasarnya tindakan aborsi merupakan suatu kejahatan yang paling keji terhadap hidup manusia yang lemah dan tak berdaya.
Kepala BKKBN Pusat selaku wakil pemerintah dalam hal ini, mengakui jika aborsi jadi salah satu dari banyak masalah dalam pembangunan sumber daya manusia yang tidak terlihat, sehingga ia mengingatkan agar setiap pihak perlu berhati-hati
Apalagi Setiap tahunnya, tidak kurang dari 56 juta kasus aborsi di seluruh dunia. Secara khusus di negara kita, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2021, tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (Kompasiana, 05-09-2022).
Di samping itu, Ari Kusuma Januarto, Ketua Purna Pengurus Pusat Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (PP POGI) periode 2018-2022, mengatakan, batasan usia tindakan aborsi cukup penting mengingat besarnya risiko yang bisa ditimbulkan.
Semua tindakan medis, termasuk tindakan aborsi, memiliki risiko. Namun, terkait tindakan aborsi, semakin besar usia kehamilan akan semakin meningkatkan risiko. Sebab, janin berusia 14 minggu sudah cukup besar. Selain itu, kondisi psikologis perempuan dengan usia kehamilan 14 minggu juga biasanya lebih rentan.