Opini

Apakah Pajak, Memakmurkan Rakyat atau Pengusaha ?

192
×

Apakah Pajak, Memakmurkan Rakyat atau Pengusaha ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ummu Nurul

(Pendidik generasi)

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

Kebijakan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, angka 1 diterangkan bahwa bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Merah , dan Kepabeanan.

Pada pasal 4 disebutkan bahwa fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *