Oleh : Yulianti
Beredar kabar bahwa para anggota DPR masa jabatan 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan rumah dinas sekitar 50 juta rupiah per bulan. Seira Tamara, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dari pemborosan uang negara, serta tidak memikirkan kepentingan rakyat. Total pemborosan anggaran untuk tunjangan perumahan itu berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang sehingga dapat diduga kebijakan itu hanya bertujuan untuk memperkaya anggota DPR saja. (kompas.com 2024/10/11/)
Tunjangan rumah dinas anggota dewan semakin menambah panjang daftar fasilitas yang dterima anggota dewan. Tunjangan ini diharapkan agar peran anggota dewan sebagai wakil rakyat lebih mudah dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Faktanya,dapat kita lihat pada anggota dewan periode sebelumnya. Meskipun mereka menerima berbagai tunjangan, tapi tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Mereka lebih banyak mementingkan urusan penguasa dan pengusaha dibandingkan menyuarakan aspirasi rakyat.
Sebagai buktinya, anggota dewan bisa dengan cepat mengesahkan RUU yang menguntungkan penguasa dan pengusaha tetapi lambat mengesahkan RUU untuk kepentingan rakyat. Misalnya dalam pengesahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Kementrian Negara mereka bergerak cepat untuk mengesahkannya. Mereka pun seakan tuli ketika rakyat menolak dan memprotes RUU Ciptakerja, anggota dewan tetap mengesahkannya. Sebalinya perundang undangan yang menyangkut rakyat seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah dan RUU Masyarakat Adat belum tersentuh DPR.
Harapan agar wakil rakyat bisa bekerja dengan maksimal menyuarakan aspirasi rakyat sepertinya masih jauh walaupun mereka dihujani dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang mewah. Apalagi, dengan adanya tunjangan rumah jabatan anggota DPR tersebut, bisa menjadi pemborosan anggaran negara. Belum lagi persoalan lain yang muncul, seperti mempersulit pengawasan penggunaan dana tersebut. Terlebih dana ditransfer ke rekening masing-masing anggota dewan, sehingga wajar jika ada anggapan tunjangan ini hanya memperkaya mereka saja.