Opini

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

88

Oleh: Yanyan Loyanti

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Bahkan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali dengan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,-.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial, yaitu aplikasi X dan Telegram. Para pelaku juga menawarkan para pelanggan untuk bergabung ke dalam grup di aplikasi Telegram bernama Premium Place yang melibatkan 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur

Menyoroti hal ini, pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi dr. Arum Harjanti menyatakan, inilah cermin kebobrokan masyarakat. Menurutnya, melibatkan anak dalam prostitusi adalah satu kejahatan besar yang mencerminkan kebobrokan masyarakat dalam sistem sekularisme-kapitalisme. Diperparah dengan ada orang tua yang membiarkan anaknya terjerat dalam kemaksiatan.

Peristiwa ini, telah menunjukkan bahwa hari ini ada banyak orang yang buta mata hatinya termasuk orang tua sendiri. Ada orangtua yang tidak lagi melihat anak sebagai sosok yang harus dilindungi dan disayang. Mirisnya lagi, mereka abai bahwa anak-anak adalah generasi penerus peradaban pada masa yang akan datang.

Rusaknya generasi hari ini akan membawa keburukan pada masa depan bangsa, kecintaan pada harta, telah mematikan rasa kasih sayang terhadap anak, bahkan anak kandungnya sendiri. Bahkan ada yang tega merusak masa depan anak bangsa pada usia yang masih sangat muda.

Buah Sekularisme Kapitalisme

Exit mobile version