Opini

ANAK TERJERAT PROSTITUSI ONLINE DI MANA PERLINDUNGAN NEGARA?

221
×

ANAK TERJERAT PROSTITUSI ONLINE DI MANA PERLINDUNGAN NEGARA?

Sebarkan artikel ini

By Afaf

(Kompas.com) JAKARTA – Kepala Pusat pelajaran dan analisis transaksi keuangan (PPATKA) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada 130.000 lebih transaksi terkait prostitusi dan pornografi yang melibatkan 24.000 anak dengan rentan usia 10 – 18 tahun. Dan transaksi mencapai 130.000 kali dengan nilai pertukaran uang mencapai Rp 127 miliar.

(JAKARTA,InewsSerpong.id) – kasus prostitusi online melibatkan 19 anak di bawah umur berhasil di bongkar bareskrim polri. Anak- anak ini di perdagangan sebagai pekerja seks. Melalui media sosial X dan telegram lebih memprihatinkan lagi, beberapa orangtua mereka ternyata tahu dan membiarkan. Sebelum di laporkan ada sebanyak 1.962 orang di perjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial, dan 19 di antaranya anak di bawah umur.

Penyebabnya, selulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara meraih harta sebab uang adalah segalanya, juga abai terhadap orang lain bahkan abai terhadap dampak buruk generasi, kurangnya literatur akan dampak buruknya seks bebas, juga hukuman yang bisa di permain kan. Bahkan sebagian orang tua yang menjual anaknya atau membiarkan anaknya terlibat prostitusi dan pornografi dan tidak segan- segan orang tua nya sendiri yang melakukan kepada anaknya. Nampak nyata kerusakan masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tidak memberikan perlindungan yang nyata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *