Opini

Anak Muda Susah Cari Kerja, Negara Kemana?

267
×

Anak Muda Susah Cari Kerja, Negara Kemana?

Sebarkan artikel ini

Oleh Fina Fadilah Siregar

Saat ini, fenomena banyaknya anak muda yang tidak memiliki pekerjaan bukanlah hal baru di Indonesia. Generasi Z yang seharusnya berada pada usia produktif, justru berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena menjadi pengangguran.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2023 sebanyak 9,9 juta orang dengan rincian 5,73 juta orang merupakan perempuan muda sedangkan 4,17 juta orang tergolong laki-laki muda masuk ke dalam kategori tidak sedang belajar, bekerja, dan dalam pelatihan atau not in education, employment, and training (NEET). Jumlah masyarakat muda berstatus NEET tersebut setara dengan 22,25% dari total penduduk usia 15-24 tahun secara nasional pada Agustus 2023 sebanyak 44,47 juta. (CNBC Indonesia, 27/5/2024).

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas, Maliki, mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat banyak anak muda alias Gen Z menganggur. Salah satu faktornya adalah salah memilih sekolah dan jurusan, dimana mata pelajaran kuliah yang dipilih masyarakat muda itu tidak banyak dibutuhkan di dunia pekerjaan.

Menurut Maliki rata-rata waktu yang dibutuhkan seseorang yang baru lulus untuk mencari kerja umumnya adalah 6 bulan. Namun, ketika seseorang salah memilih jurusan, maka masa tunggu hingga mendapatkan pekerjaan ia anggap akan semakin lama hingga 1 tahun.

“Kalau dia memang mempunyai latar belakang yang cukup unik atau tidak cocok, bisa sampai 1 atau 2 tahun, NEET terjadi karena masalah ini,” kata Maliki kepada CNBC Indonesia, Senin, (27/5/2024).

Kelangkaan lapangan kerja menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesempatan kerja para kepala keluarga atau laki-laki yang merupakan salah satu mekanisme terwujudnya kesejahteraan rakyat. Laki-laki sebagai kepala keluarga adalah orang yang diwajibkan menafkahi keluarganya. Namun dengan tertutupnya kesempatan bagi laki-laki untuk bekerja, otomatis kewajiban tersebut gagal terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *