Oleh : Amy Sarahza
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial. ( tempo.co 01 agustus 2024)
Sungguh sangat luar biasa ditengah kasus pelecehan dan pemerkosaan yang makin tinggi, justru pemerintah mengesahkan kebijakan yang sangat diluar nurul. Dengan mengatasnama upaya kesehatan reproduksi, penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja agar teredukasi masalah kesehatan reproduksi, Justru dengan ada nya kebijakan seperti ini pemerintah seolah olah ikut melegalkan perzinaan yg akan merujuk kepada perilaku masyarakat yang akan makin liberal. Aturan ini makin menegaskan bahwa negara ini negara sekuler yg mengabaikan aturan agama. Bukankah hal ini sangat berseberangan dengan nilai agama, apalagi notabene negara kita mayoritas muslim terbesar.
Kerusakan perilaku masyarakat akan makin marak. Bukan kah hal ini akan membuka peluang para murid akan terinspirasi yang awal nya malu, ragu dan takut berzina. Jadi lebih berani, agresif bahkan showup berbagai perbuatan zina lainnya. Justru hal ini akan makin membahayakan peradaban manusia. Belum lagi pemerintah menerapkan sistem pendidikan sekuler dimana kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup masyarakat terutama remaja usia sekolah. Mereka sudah terbiasa melakukan perbuatan ( perilaku) apapun asal tidak merugikan dan menganggu siapapun dianggap sah sah saja, karena hal ini dianggap privasi, walaupun perbuatan tersebut hanya memenuhi kepuasan jasmani saja. Tanpa berfikir resiko dan konsekuensi nya. Padahal sebagai seorang muslim kita harus benar paham saat melakukan suatu perbuatan, karena standart nya adalah ridho Allah SWT dan hukum syara, dan tiap muslim akan mempertanggungjawabkan segala bentuk perbutannya diakhirat.