Oleh : Raodah Fitriah, S.P
Petani di Kabupaten Manggarai Barat dan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menempuh jarak sekitar 80 km untuk mendapatkan pupuk bersubsidi (beritasatu.com, 23/06/2024). Sementara itu, tercatat bahwa pemerintah memiliki utang pupuk bersubsidi kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp12,5 triliun (bisnis.com, 20/06/2024).
Problem Pupuk Ruwet, Siapa Dalangnya?
Menurut Soekarno, Presiden pertama Indonesia, peran petani merupakan penyangga tatanan negara Indonesia. Di tangan merekalah hidup dan matinya sebuah bangsa dalam hal kesejahteraan dan kedaulatan pangan.
Dalam sarana produksi pertanian terdiri dari benih, pupuk, pestisida dan zat pengatur tumbuh. Jika salah satu dari hal itu tidak terpenuhi, maka akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan tanaman serta hasil produksi. Sungguh miris fakta yang dialami oleh para petani hari ini. Seperti dalam kasus di atas, petani di Manggarai sampai menempuh perjalanan selama 80 km untuk mendapatkan pupuk subsidi. Di samping itu, pemerintah memiliki utang subsidi pupuk sedangkan fakta di lapangan pendistribusian pupuk tidak merata bahkan dipersulit. Ini menjadi fakta yang membingungkan. Siapa dalang di balik permasalahan pupuk ini?
Dalam aturan Permentan 01 Tahun 2024 Tentang Cara Penetapan Alur dan Harga Eceran Pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang merupakan revisi dari Permentan 10 Tahun 2022, berkaitan dengan ketepatan alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Namun hasilnya sangatlah berbeda dengan fakta di lapangan.
Terlihat makin jauh dari cita-cita kesejahteraan, kedaulatan dan ketahanan pangan. Semuanya ini akan terwujud ketika akses pendistribusian dan pembagian pupuk subsidi dipermudah. Subsidi pupuk merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung pertanian nasional. Namun faktanya hari ini justru berbagai regulasi yang ada malah mempersulit para petani dengan segala rupa persyaratan, yakni petani harus masuk dalam kelompok tani dan di daerah tertentu mereka harus membuat kartu tani. Sedang untuk mendaftar kartu tani terdapat berbagai persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK dan SPPT. Selain itu, petani wajib menggarap lahan dengan luas lahan 2 hektar, dan pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang menanam komoditi padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu dan kakao.
Ternyata problemnya tidak hanya sampai di situ. Masih ada empat permasalahan subsidi pupuk yang rumit, yaitu:
_Pertama_, subsidi pupuk tidak dibayarkan langsung oleh petani ke PT. Persero Indonesia sebagai bagian dari kontrak Public Service Obligation (PSO) agar menurunkan harga biaya produksi pupuk. Akibatnya petani tidak mendapatkan langsung manfaat subsidi ini, yang mendapatkan hanyalah para produsen pupuk.
_Kedua_, skema subsidi juga menanggung berbagai macam biaya dalam proses produksi dan tenaga kerja. Sehingga alur subsidi pupuk tidak efektif.
_Ketiga_, kartu tani yang diberikan belum optimal memberikan keuntungan dalam segi harga. Dari data Kementerian Pertanian yang memiliki kartu tani hanya 30 persen (3,6 juta petani) dari 12 juta petani. Artinya penggunaan kartu tani tidak optimal.