Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26-06-2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online. (KOMPAS.com, 28-06-2024).
Mencengangkan jumlah transaksi judi yang terdeteksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar. Angka fantastis. Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar. (CNN Indonesia, 26-6-2024).
Racun judol terus merasuk dalam hidup. Hirupan udara yang terhisap wakil rakyat tak lagi sesegar udara yang dihembus untuk menyuarakan bisikan rakyat. Jika racun judol semakin mengadiksi, bisa jadi kewarasan menghilang berlanjut hilangnya jati diri sebagai abdi penyampai aspirasi. Parahnya, perilaku yang mencandu bisa jadi mencari legalisasi. Alih-alih menjaga negeri, yang terjadi wakil rakyat menjadi mafia judol yang tak bisa diatasi.
Sungguh keterlibatan para anggota dewan dalam judi online sangat mengenaskan. Wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan yang baik pada rakyat yang dia wakili, justru menjadi pelaku maksiat dan pelaku kriminal.
*Usulan Legalisasi Judol Alarm Bahaya Berbunyi Kencang*
Judi online di kalangan wakil rakyat menjadi sangat berbahaya. Dengan kebiasaan penjudi dalam hidupnya, bisa jadi memengaruhi keberpihakan mereka terhadap penggodokan regulasi terkait judi online. Anggota dewan pelaku judi online sangat memungkinkan melegalisasi judi online untuk amankan perilaku mereka.
Apa yang disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 2023 dikutip dari Kontan 11-9-2023, terkait usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online, diiringi pula pandangan anggota DPR Misbakhun bahwa harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, menyiratkan terbukanya jalan pelegalan judol semakin terang.
Dilansir dari CNBC Indonesia 20-7-2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi beralasan bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Hanya Indonesia dan Brunei Darussalam di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. “Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” ujarnya.
Miris. Tragis. Ternyata Usulan legalisasi judi ini bahkan sudah muncul sejak lama, sampai-sampai ada usulan untuk merevisi KUHP agar judi legal. Dikutip dari Detik 02-07-2024, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian. Namun menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah. KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi bisa dilegalkan.
Semua hal di atas menjadi indikasi bahwa alarm bahaya telah berbunyi kencang. Usulan legalisasi dan diwacanakannya pelegalan judol di negeri ini telah menjadi badai yang siap menerjang negeri.
*Demokrasi Sekuler Gerbang Penghalalan Hal yang Diharamkan*
Usut punya usut usulan legalisasi judi ini sudah muncul sejak lama. Bahkan 14 tahun yang lalu ada usulan untuk merevisi KUHP agar judi legal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian. Namun menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah. KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi bisa dilegalkan. (Detik, 02-07-2010).
Di alam demokrasi sekuler legalisasi judi merupakan hal yang niscaya. Pada era Orde Baru, Indonesia sudah pernah melegalkan judi. Dan saat ini wacana legalisasi judi mencuat kembali. Suatu yang lumrah karena sekularisme masih erat terikat dalam sistem di negeri ini. Sistem yang menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) berani mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan.
Allah SWT telah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 90 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُوَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِالشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dari ayat ini keharaman judi sudah gamblang karena celaan terhadap suatu perbuatan, bahkan diungkapkan dengan kata perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, menunjukkan bahwa perbuatan itu haram secara pasti. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Namun ayat ini tak dihiraukan dalam demokrasi sekuler. Ayat ini hanya sebatas tulisan di atas kertas biasa. Hukum judi yang jelas-jelas haram, ternyata tidak menghalangi merebaknya judi online saat ini di tengah masyarakat. Dan pelakunya bukan orang-orang miskin yang ingin kaya secara instan saja, melainkan orang-orang kaya dan terhormat seperti anggota dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi telah menjadikan kewenangan untuk menentukan halal/haram atau legal/ilegal berada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Ta’ala Sang Pengatur manusia. Dalam demokrasi, para wakil rakyat yang notabene mereka pun manusia, bisa melegalisasi keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Pada akhirnya mereka bisa melegalisasi judi melalui undang-undang yang digodoknya.
Saat ini judi memang dilarang oleh undang-undang. Namun judi online melenggang-lenggang. Para pejabatnya tak urung banyak juga yang main judi online. Wajarlah judol yang marak tak mudah digebrak.
Aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. Demokrasi membuka jalan atas semua kelonggaran yang ada. Gerbang demokrasi terbuka lebar untuk masuknya keharaman demi keharaman yang ada. Padahal sudah sangat jelas bagi umat Islam judi diharamkan. Indonesia yang mayoritas muslim seakan tak mudahkan umatnya agar menjaga iman.