Oleh karena itu negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan. Pasal kesehatan terkait syariat seharusnya mengikuti aturan agama, bukan dipandang sekedar persoalan kesehatan. Sudah semestinya negara mempertimbangkan syariat Islam yang notabene merupakan mayoritas Muslim di negeri ini.
Tindakan aborsi sejatinya akan menambah beban korban, belum hilang trauma akibat pemerkosaan ditambah tindakan aborsi yg juga beresiko pada kesehatan. Salah satu resiko aborsi yakni mengalami pendarahan berat hingga cedera serius pada rahim.
Islam bukan hanya agama, tetapi juga merupakan seperangkat aturan yang menawarkan segala solusi bagi kehidupan. Islam juga mempunyai seperangkat hukum yg mampu mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan. Misalnya dengan memberikan hukuman had, denda, hingga yang paling berat yakni hukuman mati.
Islam memuliakan wanita memberikan jaminan keamanan atas wanita dan memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan. Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu, berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.
Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi wanita korban pemerkosaan sesuai dengan tuntutan Islam. Begitulah cara Islam menjaga dan melindungi perempuan sebagai korban pemerkosaan.
Negara memberikan keamanan pada para wanita sehingga perempuan bisa menjaga dirinya dan keluarganya.