Oleh: Umma Syuhada
SAH! Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut berlaku sejak tanggal penetapannya pada tanggal 26 Juli 2024. (news.detik.com, 3/08/24)
Poin-poin terkait aborsi dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini dijabarkan dalam beberapa pasal. Dalam pasal 116 sampai 124 dijelaskan bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual. Aborsi juga dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi sumber daya kesehatan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Selain itu, aborsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan suami. Pelaku aborsi juga harus mendapat pendampingan dan konseling.
Penetapan PP ini tentu menimbulkan polemik begitu digulirkan ke publik. Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis, menyebut pasal-pasal mengenai aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. (mediaindonesia.com, 1/08/24)
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) justru menyambut baik ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam PP ini. Komnas Perempuan berharap peraturan ini akan mempercepat penyediaan layanan dan memperkuat akses untuk pemulihan hak perempuan korban. Harapan adanya jaminan hukum untuk layanan aborsi yang aman bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dipandang sebagai solusi efektif untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi. Pernyataan ini diumumkan di situs resmi komnasperempuan.go.id pada 3 Agustus 2024.
Penyebab Maraknya Kasus Pemerkosaan
Untuk menemukan solusi mendasar, penting bagi semua pihak mengetahui latar belakang maraknya kasus pemerkosaan. Kasus kekerasan berbasis gender, termasuk pemerkosaan terhadap perempuan, menjadi ancaman serius di media sosial seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya kecenderungan orang untuk memamerkan diri mereka secara terbuka.