Pelantikan Sumpah dan Janji 45 Anggota DPRD Tanggamus, Berikut Daftar Namanya
Tanggamus (Nusantaranews.net) Lampung Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029, berjumlah 45 kursi sesuai dengan SK KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1343 Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin, (19/8/24).
Sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsyan, mengatakan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” kata dia.
Dirinya menuturkan atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” ujar dia.
Sebab, lanjut dia, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
“Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional,” kata dia.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan. Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah,” terang dia.
Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan dan bukan untuk kesejahteraan golongan.
“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” jelas dia.
Di tempat yang sama sambutan Ketua DPRD Tanggamus sementara Didik Setiawan, menyampaikan pengambilan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan Palu pimpinan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten setempat.
“Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung yang telah membantu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024 2029 dan kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD yang telah memfasilitasi pelantikan kami,” kata dia.
Dia menyebut bahwa sebelum pimpinan DPRD secara definitif maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua dalam hal ini Kami untuk sementara diberikan mandat pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.
“Terima kasih kepada seluruh warga masyarakat, KPU, Bawaslu, KPPS, Kabupaten Tanggamus yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2024 sehingga berlangsung demokrasi aman dan damai,” ujar dia.
Untuk diketahui, jumlah kursi dan nama-nama 45 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 berdasarkan SK KPU Kab. Tanggamus Nomor 1343 Tahun 2024, sebagai berikut :
Adapun Fraksi, jumlah kursi dan nama-nama 45 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 berdasarkan SK KPU Kab. Tanggamus Nomor 1343 Tahun 2024, sebagai berikut :
1. Fraksi PDI Perjuangan : 10 kursi.
– Hj. Dewi Handajani, S.E.,M.M.
– Didik Setiawan, S.Pt.
– Azmi, S.E.
– Agung Setio Utomo, S.T.,M.M.
– Hj. Sri Nilawati
– H. Mulyadi, S.E.
– Joni Ansonet, S.H.
– M. Nur Alwi
– Wahyu Agus Fediawan
– Rahman Agus
2. Fraksi Partai Gerindra : 8 kursi.
– Muhammad Naufal, S.H.
– Tahang, S.Kom.,M.TI.
– Zudarwansyah
– Alif Chandra, S.H.
– Hilman, S.H.
– M. Rangga Putra Hakim