Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Bertempat di Nagari Sikabu-kabu Tanjuang Aro Padang Panjang (Sitapa), Kecamatan Luak, Pada hari Rabu, (23/10/2024), prosesi pernikahan Fabela Prilitya dan Hari Pratama Putra berlangsung khidmat.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan mantan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, periode 2016-2021 Irfendi Arbi yang bertindak sebagai saksi dalam pernikahan tersebut. Fabela Prilitya merupakan putri pasangan Satia Pribadi dengan Reflita Idrus, sedangkan Hari Pratama Putra adalah putra dari Elizal Maini dan Upik Ramaini.
Sebelum prosesi pernikahan dimulai, acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh qori terbaik Kabupaten Lima Puluh Kota, Susri Wati. Pembacaan ayat suci ini memberikan nuansa sakral dan penuh berkah bagi prosesi pernikahan. Para tamu undangan yang hadir, termasuk tokoh masyarakat, bundo kanduang, serta keluarga kedua mempelai, menyaksikan acara tersebut dengan penuh haru.
Prosesi akad nikah dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Luak, Hendra Bakti, SAg, MH, yang bertindak sebagai penghulu. Dalam khutbah nikah yang disampaikannya, Hendra Bakti menekankan pentingnya peran suami-istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis dengan tetap berpegang pada nilai-nilai agama. Pernikahan, menurutnya, bukan sekadar soal fisik atau status sosial, tetapi lebih kepada budi pekerti, sikap saling menghormati, dan komunikasi yang baik antara pasangan.
Setelah prosesi akad nikah selesai, kedua mempelai melaksanakan tradisi sujud meminta maaf kepada kedua orang tua masing-masing. Momen ini penuh makna dan haru, simbolis dari penghormatan dan bakti kepada orang tua. Kemudian, acara dilanjutkan dengan makan bersama dan sesi foto keluarga, di mana kedua mempelai berfoto dengan para tamu undangan.
Hendra Bakti juga menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai sebagai bukti sahnya pernikahan secara hukum agama dan negara. Buku nikah tersebut merupakan hasil dari proses pencatatan dan verifikasi data calon pengantin yang dilakukan oleh KUA Luak. Hal ini menandai bahwa pernikahan telah tercatat secara resmi di mata hukum.