Opini

1000 Anggota Dewan Terlibat Judol Adalah Produk Kapitalisme

242
×

1000 Anggota Dewan Terlibat Judol Adalah Produk Kapitalisme

Sebarkan artikel ini

 

Oleh Ummu Aidzul

Tenaga Pendidik

 

Laporan yang mengejutkan muncul saat Badan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. Dilaporkan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebanyak lebih dari 1000 orang anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan terlibat judi online. Dengan nominal nilai transaksi sebesar 25 Miliar Rupiah dari 63.000 lebih jumlah transaksi judi online.  Data ini terungkap saat Wakil Ketua Komisi III Habiburrokhman menanyakan perihal maraknya judi online dan adakah anggota dewan yang terlibat di dalamnya. (media online PikiranRakyat, 26 Juni 2024)

Sungguh diluar nalar! Disaat negara tengah berusaha melawan judi online yang banyak menelan korban. Nyatanya Anggota Dewan yang merupakan wakil pilihan rakyat justru terlibat di dalamnya. Bagaimana bisa orang-orang terpelajar yang seharusnya bekerja untuk memikirkan nasib rakyat justru terlena dalam permainan haram tersebut. Apalagi melihat angka transaksinya yang begitu fantastis. Perilaku ini merupakan pengkhianatan mereka terhadap amanah rakyat! Pantas saja, ada usulan mereka yang terlibat agar diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Judi online kini tengah merambah di tengah masyarakat. Untuk orang yang berpikiran instan, memperoleh banyak uang dalam waktu singkat tentu menjadi daya tariknya. Tanpa memikirkan lagi halal atau haramnya suatu perbuatan. Yang penting bisa menghasilkan cuan. Padahal judi apalagi judi  yang online itu tidak akan bisa menjadi sumber penghasilan. Karena peserta hanya akan “dimenangkan” di awal-awal permainan, untuk selanjutnya setelah kecanduan dengan permainan justru akan menelan pahitnya kerugian. Jika tidak mampu membayar, hutangnya akan terus bertambah setiap harinya.

Selain karena mental masyarakat yang menginginkan pendapatan yang instan, judi online kini kian merebak. Ketika satu situs judi online ditake down, tidak lama akan tumbuh situs yang lain. Mengapa sepertinya pertumbuhan situs-situs ini sulit diatasi?

Hal ini dikarenakan kita dan masyarakat global hidup dalam penerapan sistem sekulerisme kapitalis yang meniadakan penerapan agama dalam kehidupan. Manusia membuat aturan sendiri berdasarkan akalnya yang terbatas, sementara agama hanya diberlakukan dalam ritual ibadah dan dalam ranah individu saja. Selain itu, asas kapitalisme yang mengedepankan keuntungan materi dalam kehidupan menimbulkan banyak mudharat bagi kehidupan manusia. Seperti dalam mengatasi judi online ini, pemerintah hanya mematikan situs-situsnya tapi tidak menghukumi pemodal yang sebenarnya sebagai dalang pembuat situs tersebut. Sehingga ketika satu situs tidak dapat dipergunakan, dia tinggal membuat situs yang lain.

Maka bukan hal yang aneh jika kita lihat saat ini seluruhnya lapisan masyarakat telah terpapar transaksi judi online dari kalangan pelajar, dokter, aparat hukum Hingg saat ini anggota legislatif. Ini adalah hasil dari penerapan suatu sistem. Anggota dewan yang seharusnya memikirkan nasib rakyat justru asyik dengan judi online yang sudah jelas haram dalam Islam.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Surah Al-Maidah ayat 90)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *